Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi, salah satu target sasaran penerima Beasiswa ADik adalah mahasiswa penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas melalui pendidikan iklusif dan pendidikan khusus. Pemerintah juga “wajib membantu menyediakan biaya pendidikan untuk anak penyandang disabilitas”.