Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, serta anak TKI)
- Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
- Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
- Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS terakreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, serta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dengan ketentuan PT tujuan berikut:
- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
- Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
- Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:
- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
- Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
- Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
- Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;
- Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
- Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Jalur Penerimaan Peserta Program ADik
- Jalur Tes ADik : Peserta lulus Tes Seleksi ADik
- Jalur Non-Tes ADik: Peserta lulus seleksi PT Akademik atau Vokasi (Politeknik) melalui SNBP atau SNBT
Prosedur Pendaftaran Program ADik
- Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2024 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online 14 Mei – 14 Juni 2024
- Peserta Jalur Tes dan Jalur Non-Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
- Peserta Jalur Non-Tes yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.
- Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar via dinas pendidikan Kab/Kota/Provinsi asal.
Tahapan Penerimaan ADik
- Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
- Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota, termasuk Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan UTBK-SNBT;
- Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
- Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
- Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.