Syarat dan Ketentuan ADik 2022

Syarat dan Ketentuan ADik 2022

Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah 3T, Papua dan Papua Barat serta anak TKI)

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;
  2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
  4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:
    • Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
    • Calon penerima dari daerah Papua dan Papua Barat harus memilih PT di luar Provinsi Papua dan Papua Barat.
  5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
  6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi KIP Kuliah Afirmasi berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut: 
    • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
    • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
    • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
    • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
  7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
  8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
  9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi;
  10. Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
  11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Jalur Penerimaan Peserta Program ADik

  1. Jalur PT (LTMPT) : Peserta lulus SNMPTN atau SBMPTN
  2. Jalur Politeknik : Peserta lulus SNMPN atau SBMPN
  3. Jalur Mandiri: Siswa lulus seleksi Mandiri PT/Politeknik
  4. Jalur TES ADik : Peserta lulus Tes Seleksi ADik

Prosedur Pendaftaran Program ADik

  1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2022 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online 1 April – 2 Mei 2022
  2. Peserta Jalur PT (LTMPT) yang:
    • Lulus SNMPTN mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online;
    • Peserta SBMPTN mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK. Bagi yang lulus SBMPTN akan diikutsertakan sebagai calon peserta program ADik sesuai dengan program studi yang dipilih pada SBMPTN;
  3. Peserta Jalur Politeknik yang LULUS SNMPN dan SBMPN mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online;
  4. Peserta Jalur Tes Seleksi didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
  5. Siswa Papua dan Papua Barat yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online.

Tahapan Penerimaan ADik

  1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
  2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten;
  3. Disdik Kabupaten mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai jumlah kuota. Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNMPTN, Peserta SBMPTN, Lulus SNMPN dan SBMPN melakukan pendaftaran mandiri melalui SIM-ADik secara online;
  4. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
  5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbud melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
  6. Kepala Puslapdik Kemendikbud melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.