Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut Beasiswa ADik adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
Skema bantuan beasiswa ADIK pada tahun 2020 terdiri atas beasiswa ADik untuk siswa asal Papua dan Papua Barat, siswa asal wilayah dari daerah Khusus dan siswa asal anak TKI. Siswa asal daerah khusus mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.
Melalui skema bantuan beasiswa ADik di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa asal Papua dan Pupua Barat dengan skema bantuan Afirmasi secara penuh baik terkait seleksi dan pembiayaan. Untuk siswa asal daerah khusus (3T) dan anak TKI, mengikuti skema seleksi ADik,namun pembiayaan mengikuti skema KIP Kuliah. Untuk mahasiswa penyandang disabilitas, dapat dari semua seleksi masuk perguruan tinggi, dan mengikuti pembiayaan dengan skema KIP Kuliah.
Dengan skema tersebut, maka diharapkan mahasiswa yang di berikan bantuan beasiswa dari wilayah khusus, anak TKI dan penyandang disabilitas di prioritaskan berasal dari keluarga tidak mampu sesuai dengan syarat penerimaan KIP Kuliah.