Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Bergelar/Degree Afirmasi Pendidikan Tinggi, salah satu target sasaran penerima Beasiswa ADik adalah mahasiswa penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas melalui pendidikan iklusif dan pendidikan khusus. Pemerintah juga “wajib membantu menyediakan biaya pendidikan untuk anak penyandang disabilitas”.